Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Ditilang?
Suatu hari, Wawan sedang
berkendara dengan mobil bersama Jihan.
Wawan : Ngeeeng ngeeeeeeng ngeeeeeeng
Jihan : Pelan-pelan aja dong bang!
Wawan : Kan yang nyetir kamu!
Jihan : Oh iya.
Tiba-tiba
mereka dihentikan oleh polisi lalu lintas.
Polisi : Stop, anda mau kemana?
Wawan : Pergi, pak.
Polisi : Apa? Anda memerintahkan saya untuk pergi?
Wawan : Bukan, maksudnya saya mau pergi, Pak.
Polisi : Ohh, begitu. Anda ditilang!
Wawan : Aaaaappppaaaaa!!
Wawan tidak
tahu apa yang harus dilakukan. Tiba-tiba, datanglah seorang narator.
Dzaki : Anda
ditilang? Kalau bapak ditilang, yang pertama kali harus bapak lakukan adalah
KENALI PETUGASNYA!
Wawan : Hai!
Polisi : Hai juga!
Wawan : Nama kamu siapa?
Polisi : Dicky,
kamu?
Wawan : Aku Wawan.
Polisi : Kamu aku
tilang ya?
Wawan : Kamu kok gitu sih
sama aku, kita kan baru kenalan.
Polisi : Oh iya ya.
Wawan : Aku pergi dulu ya?
Polisi : Gak boleh, kamu kan ditilang.
Wawan : Oh iya.
Lalu, datanglah
seorang pembaca berita.
Indah : Cobalah mengenali nama
dan pangkat polisi yang tercantum di pakaian seragamnya. Mereka mempunyai
kewajiban menunjukkan tanda pengenal. Nama dan pangkat polisi menjadi penting
apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan kendaraan Anda jika
ada orang berpakaian preman mengaku sebagai polisi lalu lintas
Lalu,
narator kembali kesana.
Dzaki :
Kalau gagal, anda harus menggunakan cara kedua, PAHAMI KESALAHAN ANDA!
Wawan :
Sebenarnya salah aku apa, sih?
Polisi :
Kamu gak pake helm.
Wawan :
Kan aku di mobil.
Polisi :
Oh iya.
Wawan :
Jadi, salah aku gak ada kan?
Polisi :
Ada dong.
Wawan :
Apa?
Polisi :
Gak tau. Bukan urusan aku.
Wawan :
Kan kamu polisinya.
Polisi :
Oh iya.
Dan pembaca beritapun
kembali membacakan berita.
Indah : Tanyakanlah apa kesalahan Anda,
pasal berapa yang dilanggar, dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing
masyarakat, polisi harus menjelaskan kesalahan pengendara agar kesalahan
tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga
harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Narator
kembali lagi.
Dzaki :
Masih gagal? Gunakan cara ketiga PASTIKAN TUDUHAN PELANGGARAN!
Wawan :
Aku butuh kepastian, nih.
Polisi :
Untuk apa?
Wawan :
Tuduhan aku.
Polisi :
Tuduhan apa?
Wawan :
Tuduhan dari kamu. Kamu lupa ya? Kamu gak peka banget sih! (tampar)
Polisi :
Oh, gitu ya, aku minta maaf ya.
Wawan :
Iya.
Lagi-lagi, datanglah
pembaca berita.
Indah : Pengendara sudah selayaknya
mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, benar atau tidak. Jika polisi
menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri,
Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada.
Dan narator
pun kembali lagi.
Dzaki : Gagal lagi? Pakailah cara
ketiga, JANGAN SERAHKAN KENDARAAN ATAU STNK ANDA BEGITU SAJA!
Polisi : Aku boleh minta STNK kamu?
Wawan : Gak boleh, ini kan punya aku.
Polisi : Gak peduli, pokoknya aku
mintaaa!
Wawan : Gak boleh!
Polisi : Minta!
Wawan : Enggak!
Polisi : Minta!
Wawan : Enggak!
Polisi : Minta!
Wawan : Enggak!
Polisi : Minta!
Wawan : Enggak!
Polisi : Minta!
Wawan : Enggak!
Polisi : Minta!
Wawan : Enggak!
Polisi : Minta!
Wawan : Enggak!
Polisi : Mintaaaaa!
Wawan : Enggaaaaaaak!
Tiba-tiba,
datang seorang pembaca berita.
Indah : Polisi tidak berhak menyita
kendaraan bermotor atau STNK, kecuali kendaraan bermotor itu diduga hasil
tindak pidana, pelanggaran itu mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat
menunjukkan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM. Jadi, utamakanlah
SIM (surat izin mengemudi) sebagai surat yang ditahan oleh polantas!
Untuk
terakhir kalinya, datanglah narator.
Dzaki :
Masih gagal juga?! Pakai cara terakhirlah! TERIMA ATAU TOLAK TUDUHAN!
Wawan :
Tuduhan kamu aku tolak!
Polisi :
Kenapa? Salah aku apa?
Wawan :
Aku gak peduli, pokoknya aku gak mau!
Polisi :
Kenapa? Kamu kok jahat sih.
Wawan :
Biarin, yang penting aku bebas.
Polisi :
Kamu jahat! Kamu gak ngertiin aku!
Wawan :
Biarin!
Polisi : Padahal selama ini aku udah
perhatiin kamu, ngasih kamu makan sampai kamu jadi begini. Nih, gak sudi aku
ngasih surat ini! (melempar surat ke Wawan, lalu lari)
Wawan : Hah, surat apa ini?
“Dear Wawan
Sebenarnya selama ini aku
selalu perhatiin kamu, selama kamu selalu melewati jalan ini, selama itu pula
aku perhatiin kamu. Tapi kamu gak pernah merhatiin aku. Aku beri kamu surat ini
untuk menyatakan kata-kata yang telah lama kupendam ini. Kalo kamu itu GENDUT
SEKALI.
Polisi”
Tiba-tiba, si pembaca
berita datang lagi.
Indah : Setiap pengemudi mempunyai dua
alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan polantas, yaitu menerima
atau menolak tuduhan tersebut. Apabila menerima tuduhan, Anda harus bersedia
membayar denda ke bank. Anda akan diberi surat tilang berwarna biru. Tanda
tanganilah surat bukti pelanggaran berlalu lintas itu. Di baliknya terdapat
bukti penyerahan surat atau kendaraan yang dititipkan. Surat atau kendaraan
yang ditahan dapat diambil jika Anda dapat menunjukkan bukti pembayaran denda.
Jika menolak tuduhan, katakan keberatan Anda dengan sopan. Anda akan diberi
surat bukti pelanggaran berlalu lintas berwarna merah sebagai undangan untuk
mengikuti sidang. Penentuan hari sidang memerlukan waktu 5—12 hari. Barang
sitaan baru dapat dikembalikan kepada pelanggar setelah ada keputusan hakim.
Wawan akhirnya sadar,
bahwa polisi itu perhatian kepadanya. Namun, semua itu hanya disia-siakannya.
Akhirnya Wawan hidup sengsara selamanya.**