Minggu, 01 Juni 2014

MENINGKATKAN MUTU SEKOLAH MELAUI PROFESIONALISME GURU




PENINGKATAN MUTU SEKOLAH
MELALUI PROFESIONALISME GURU
(Makalah ini Dibuat dalam Rangka Memenuhi Tugas Individu Mata Kuliah “Landasan Ilmu Pendidikan”)

Dosen Pengampu: Prof. Dr. Syahrul R., M.Pd.








Disusun oleh:

MISDIANTO
1209077




Konsentrasi Pendidikan Bahasa Indonesia
Program Studi Pendidikan Bahasa
Program Pascasarjana
Universitas Negeri Padang
201
4
            KATA PENGANTAR



            Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, tuhan semesta alam. Yang telah mengatur keseimbangan jagad raya ini serta telah memberikan pelajaran kepada manusia dengan kekuatan-Nya. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang telah menyampaikan wahyu kepada manusia.
Dengan segala keterbatasan waktu dan pikiran, akhirnya makalah ini berhasil terselesaikan dengan judul:Peningkatan Mutu Sekolah Melalui Profesionalime Guru ”. Makalah ini disusun  dalam rangka memenuhi tugas individu mata kuliah “Landasan Ilmu Pendidikan”.  Tentunya makalah ini masih banyak kekurangan di dalamnya, karena sesungguhnya tak ada gading yang tak retak. Artinya masih ada kekurangan dan memerlukan perbaikan. Untuk itu saya  mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk penyempurnaan makalah ini.
        Dalam kesempatan ini, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Prof. Dr. Syahrul R., M.Pd. selaku dosen pengampu mata kuliah, yang telah memberi pencerahan ilmu pengetahuan kepada kami. Semoga menjadi amal yang baik dan mendapat balasan di sisi Allah SWT.



Pekanbaru,  27  Mei  2014
                                                                                       Penyusun,

                                                                                        Misdianto
                                                                                        1209077


ii

BAB I

PENDAHULUAN


1.1        Latar Belakang Masalah
            Profesionalisme merupakan suatu tuntutan di dalam bekerja. Profesionalisme menekankan pada hasil kerja atau kinerja yang memberi kepuasaan kepada orang lain. Profesionalisme bisa disamakan dengan pemberian pelayanan publik yang menyenangkan. Dalam hal ini apa yang dikerjakan bukan asal-asalan atau setengah hati dikerjakan namun dilaksanakan dengan sepenuh hati. Kadang terdapat unsur keikhlasan hati untuk memberi pelayanan yang terbaik. Apa yang menjadi tugas atau yang ditugaskan kepadanya akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Makanya, kata “sudah profesional” adalah sebuah penilaian dan penghargaan (reward) orang lain terhadap kemampuan  seseorang atas profesi yang ditekuninya. Menurut Ivancevich pada buku Rusman (2013:51) dikatakan bahwa patokan kinerja guru profesional meliputi: hasil, yakni mengacu pada output utama organisasi. Lalu, efisiensi, yakni mengacu pada penggunaan sumber daya langka oleh organisasi. Selanjutnya, kepuasan, yakni mengacu pada keberhasilan organisasi dalam memenuhi kebutuhan karyawan atau anggotanya. Dan, terakhir, keadaptasian, yakni mengacu pada ukuran tanggapan organisasi terhadap perubahan.
            Banyak orang mengeluh terhadap kinerja seseorang karena seperti yang diharapkan, sangat mengecewakan. Jika ini tidak diperbaiki atau diintropeksi diri maka orang tak akan percaya lagi dengan pelayanan kinerja kita. Untuk itulah maka penting karenanya profesional kerja itu. Dengan begitu, nantinya akan berimbas pada diri seseorang tersebut. Imbas itu bisa saja berupa peningkatan karier ataupun mengalami peningkatan kemajuan sebuah usaha, organisasi, atau institusi.
            Di persekolahan, guru memegang peran, fungsi dan sikap  profesionalime agar institusi pendidikan itu dapat dikatakan bermutu. Untuk itu, guru mesti banyak belajar tentang profesinya. Menurut Manan  (1989:111) mengungkapkan bahwa seringkali guru menjadi sasaran pertama. Guru dikatakan kurang bermutu, kurang dedikasi, kurang penguasaan bidang studi yang diajarkan. Oleh karena itu, menurut Rusman (2013:19) bahwa profesionalisme guru dalam pendidikan sangat penting. Hal ini disebutkan bahwa guru dalam era teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini bukan hanya sekadar mengajar (transfer of knowledge) melainkan harus menjadi manajer belajar. Artinya, diharapkan bahwa guru harus mampu menciptakan kondisi belajar yang menantang kreativitas dan aktivitas siswa,memotivasi siswa, menggunakan multimedia, multimetode, dan multisumber agar mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan.
            Guru merupakan profesi yang memerlukan keahlian khusus dan adalah jabatan terhormat yang menghendaki seorang guru harus bekerja secara profesional. Dengan kata lain seorang guru bekerja dengan keahlian dan kemampuannya untuk mengelola pembelajaran walaupun terdapat tantangan yang harus dihadapi agar tercapai tujuan dari pelaksanaan pendidikan. Oleh karena guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, yaitu yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mewujudkan masyarakat yang berkualitas.
            Orang yang pandai berbicara dalam bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi sebagai guru yang profesional harus menguasai betul seluk beluk pendidikan dan pengajaran. Tugas dan peran guru tidakalah terbatasi dalam masyarakat, bahkan guru pada hakekatnya guru merupakan komponen strategis yang memilih peran penting dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa. Zamroni (2000: 51) mengatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan sasaran sentral yang dibenahi adalah guru dan kualitas pendidikan guru. Pendidikan itu sendiri adalah satu proses, satu lembaga, satu aktivitas sedangkan fungsinya ialah mengolah kebudayaan menjadi sikap menntal, tingkah laku, bahkan menjadi kepribadian peserta didik[1].  Menurut Manan (1989:9)  di dalam bukunya yang berjudul Antropologi Pendidikan dikatakan bahwa pendidikan dapat diartikan secara sempit dan luas. Dalam arti sempit pendidikan adalah penanaman pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada masing-masing generasi dengan menggunakan pranata-pranata, seperti sekolah-sekolah yang sengaja diciptakan untuk tujuan tersebut. Istilah secara luasnya adalah bahwa pendidikan berarti disiplin ilmu (termasuk psikologi, sosiologi, sejarah, dan filosofi pendidikan) yang subjeknya pendidikan.
            Seperti apa guru yang memandang dirinya atau yang dikatakan profesionalitu? Apakah pagi hari berangkat ke sekolah, sore baru pulang. Ataukah setiap hari tampil di depan kelas, takpernah absen. Mengajar dan mengajar adalah prioritas utama, Apakah guru tersebut tergoong profesional? Oleh karena itulah maka dalam makalah ini akan dipaparkan oleh penulis.

1.2     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.        Apakah pengertian dari guru profesional?
2.        Syarat-syarat apa sajakah untuk dapat dikatakan guru profesional?
3.         Kompetensi dasar apa sajakah yang harus dimiliki oleh guru profesional?
4.        Bagaimanakah ciri-ciri sebagai guru profesional?

1.3    Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Dapat menjelaskan pengertian dari guru profesional.
2.      Dapat mengidentifikasi tentang syarat-syarat yang dapat dikatakan sebagai guru profesional.
3.      Dapat mengidentifikasi kompetensi dasar seorang guru profesional.
4.      Dapat menerangkan dari ciri-ciri sebagai guru profesional.


BAB II
                                                    PEMBAHASAN                               


2.1   Pengertian Guru Profesionalisme
        Suparlan (2008:13) juga menambahkan bahwa secara legal formal, guru adalah seseorang yang memperoleh surat keputusan (SK), baik dari pemerintah maupun pihak swasta untuk mengajar. Selain pengertian guru menurut Suparlan, Imran juga menambahkan rincian pengertian guru dalam desertasinya. Menurut Imran (2010: 23), guru adalah jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus dalam tugas utamanya seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah. Profesi menurut Manan (1989:117) mengatakan bahwa kedudukan atau jabatan yang memerlukan ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh sebagian lewat pendidikan yang bersifat teoritis dan disertai praktik ,diuji dengan sejenis bentuk ujian baik di universitas atau lembaga yang diberi hak untuk itu dan memberikan kepada orang-orang yang memilikinya (sertifikat, lisence, brevet) suatu kewenangan tertentu dalam hubungannya dengan “clientnya”.
     Pengertian-pengertian mengenai guru di atas sangat mungkin untuk dapat dirangkum. Jadi, guru adalah seseorang yang telah memperoleh surat keputusan (SK) baik dari pihak swasta atau pemerintah untuk menggeluti profesi yang memerlukan keahlian khusus dalam tugas utamanya untuk mengajar dan mendidik siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah, yang tujuan utamanya untuk mencerdaskan bangsa dalam semua aspek.
            Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris, yaitu profession atau bahasa latin, perfecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan, secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukn perbuatan praktis, bukan pekerjaan manuasial. Dengan kata lain, suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Kata guru dalam Kamus Besar Bahasa Indonsia diartikan dengan orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar.[2] Sedangkan arti profesional adalah bersangkutan dengan profesi atau memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya (Nasution,1999:77). Kalau kita gabung, pengertian guru profesional adalah seseorang yang ahli dalam hal mengajar.
Salah satu tokoh pendidikan Islam mengartikan guru secara umum memiliki tanggungjawab mendidik. Secara khusus, menurut Ahmad. (1992: 74) guru adalah orang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan murid dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi murid, baik potensi afektif, kognitif, dan psikomotorik., sedangkan Sagala (2011:1) dalam bukunya mengartikan profesional adalah seseorang yang ahli dalam pekerjaannya. Dengan keahliannya, dia melakukan pekerjaannya secara sungguh-sungguh. Bukan hanya sebagai pengisi waktu luang atau malah main-main.
Selain itu juga, banyak tokoh pendidikan yang mendefinisikan guru profesional. Seperti halnya Moh Uzer Usman (2002:15) mengartikan guru profesional adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan. Sehingga ia mampu melakukan tugas dan tujuan sebagai guru dengan maksimal. Lalu, Hamalik (2004:118) mengemukakan bahwa seorang guru profesional merupakan orang yang telah telah menguasai betul tentang seluk beluk pendidikan dan pengajaran serta ilmu-ilmu lainnya serta telah mendapatkan pendidikan khusus untuk menjadi guru dan memiliki keahlian khusus yang diperlukan untuk jenis pekerjaan ini maka sudah dapat dipastikan bahwa hasil usahanya akan lebih baik.
Berbeda dengan pendapat tokoh pendidikan di atas. Zakiah Drajat (1996:39) mengartikan guru secara otomatis itu sudah profesioal. Dia berpendapat bahwa pada dasarnya tugas mendidik dan membimbing anak adalah mutlak tanggung jawab orang tua. Tapi karena alasan tertentu orang tua menyerahkan tugas itu kepada guru sedangkan Rusman ( 2012:17) mengatakan bahwa profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran.
Profesionalisme dapat dilihat dari ukuran kualitas kinerja guru yang produktif seperti yang dipaparkan oleh Sutermeister (dalam Rusman,2013:52) dikatakan bahwa: (1) produktivitas itu kira-kira 90 % bergantung pada prestasi kerja dan 10% tergantung pada teknologi dan bahan yang digunakan; (2) prestasi kerja itu sendiri untuk 80-90% bergantung pada motivasinya untuk bekerja, 10-20% bergantung pada kemampuannya; dan (3) motivasi kerja 50% bergantung pada kondisi sosial, 40% bergantung pada kebutuhan-kebutuhannya, 10% bergantung pada kondisi-kondisi fisik.
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah seseorang yang mempunyai keahlian atau kemampuan khusus membimbing membina peserta didik, baik dari segi intelektual, spiritual, maupun emosional. Dengan kata lain, bahwa guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang luas di bidangnya.

2.2    Syarat-Syarat  Guru Profesional
            Rusman (2013: 22-23) menyampaikan bahwa terdapat empat persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional meliputi sebagai berikut. Pertama, adanya kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kedua, memiliki kompetensi personal, yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. 
            Ketiga, adanya kompetensi profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didikmemenuhi standar komtensi yang ditetapkan dalam standar konpetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 butir 3, Terakhir atau keempat adalah   adaya kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Jadi, kesimpulan dari pemaparan di atas adalah bahwa di atas pundak gurulah terdapatr beban yang berat dan semakin menantang, karena memang tugas guru adalah sedemikian kompleks dan akan semakin kompleks dengan majunya masyarakat serta berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, maka sudah sewajarnya apabila kepada setiap guru diberikan jaminan sepenuhnya agar ia menghayati haknya sebagai seorang guru profesional.


2.3    Kompetensi  Guru Profesional
            Kompetensi merupakan perilaku rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan. Adapun klasifikasi keterampilan atau kompetensi tugas profesional guru menurut Rusman (2013: 71-73) terdapat tiga kompetensi sebagai berikut. Pertama, memiliki keterampilan merencanakan pembelajaran, yaitu tugas-tugas guru mulai dari memahami tujuan pembelajaran, melakukan analisis pembelajaran, mengenali perilaku, mengidentifikasi, mengembangkan media dan metode pembelajaran hingga akhirnya nanti pada tahap penilaian atau evaluasi.
            Kedua, mempunyai keterampilan melaksanakan pembalajaran, yaitu mengacu pada menciptakan satu sistem atau melakukan aktivitas-aktivitas pembelajaran dan menutup pelajaran. Ketiga, adalah keterampilan menilai pembelajaran, yakni melakukan penilaian dengan menggunakan instrumen penilaian yang telah dikembangkan pada waktu merencanakan pembelajaran, melakukan modifikasi dan penskoran dan memberikan masukan serta tindak lanjut perbaikan proses dan memberikan pembelajaran remedial.
             Jadi,  seorang guru untuk dapat menjadi profesional haruslah ia terus belajar. Seperti dikatakan oleh Djamarah (2011:14) bahwa belajar adalah adanya perubahan yang bersentuhan dengan aspek kejiwaan dan mempengaruhi tingkah laku.


2.3    Ciri-Ciri Guru Profesional
               Menurut Robert W. Richey pada buku Rusman (2013: 26) dijelaskan bahwa ciri-ciri profesionalime seorang guru adalah sebagai berikut. Diantaranya, pertama, guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi. Kedua, guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untukmenjadi anggota organisasi guru. Ketiga, guru dituntut memiliki pemahaman serta keterampilan yang tinggi dalamhal bahaan pengajar, metode, anak didik, dan landasan kependidikan.
                           Keempat, guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi. Kelima, guru selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konversi, serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan “in servis”. Keenam, guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a life carrier), Dan, ketujuh adalah guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun secara lokal.









BAB III
PENUTUP


3.1    Kesimpulan
Guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian, tanggung jawab, rasa kesejawatan dan piawai dalam melaksanakan profesinya. Karakter guru profesional itu diantaranya, mempunyai pengetahuan yang tinggi pada mata pelajaran spesialisnya, berpengalaman dalam mengajar, selalu ceria dan santai dalam membawakan pelajaran, ucapannya jelas dan antusias.
            Guru memiliki kedudukan yang terhormat karena guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang patut untuk dihormati, oleh karena itu sebagai seorang guru harus selalu menjaga sikap dan kepribadiaannya dengan baik agar menjadi contoh bagi anak didik dan masyarakat.
Sumber daya manusia harus lebih ditingkatkan agar generasi baru yang nantinya akan menjadi seorang guru (calon guru) menjadi guru yang lebih professional dan berkualitas.
Guru juga harus mengurangi kebiasaan buruk yang sering dilakukan antara lain: sering meninggalkan kelas disaat jam pelajaran, tidak menghargai siswa, pilih kasih terhadap siswa, kurang persiapan dalam pembelajaran, menyuruh menulis di papan tulis, tidak disiplin, kurang memperhatikan siswa, dan matrealistis.
Untuk itu mari kita tingkatkan mutu pendidikan nasional dengan memprioritaskan guru yang benar-benar professional dan berkualitas.

3.2     Saran
            Saran yang dapat kita berikan untuk para pembaca ataupun para guru khususnya dan pemerintah pada umumnya adalah sebagai berikut.
1.        Untuk guru bekerjalah penuh tanggung jawab dengan ihklas, sehingga apa yang kita lakukan mudah-mudahan menjadi berkah. Karena guru sekarang sudah diakui sebagai profesi dan mendapatkan tunjangan profesi, hak tersebut harus sebanding kinerja kita selaku guru.
2.        Guru juga harus lebih aktif dalam menulis buku ataupun penelitian, sehingga diharapkan guru bisa mandiri dalam membuat membuat karya ilmiah.
3.        Kepada pemeritah selain harus selalu memperhatikan kesejehteraan guru tetapi juga harus melakukan berbagai pelatihan kepada guru dengan demikian akan tercipta harmonisasi dan pendidikan kita akan semakin baik kedepannya.






DAFTAR PUSTAKA


Djamarah, Syaiful Bahri. 2011. Psikologi Pendidikan. Jakarta: Rineka.

Cipta.Drajat, Zakiah. 1996. Peran Agama dalam Kesehatan Mental. Jakarta:          Gunung Agung.

Hamalik, Oemar. 2004. Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara.

Manan, Imran.1989. Dasar-Dasar Sosial Budaya Pendidikan. Jakarta: P2LPTK.

________________. Antropologi Pendidikan. Jakarta: P2LPTK.

Nasution, Hasyimsyah. 1999. Filsafat Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama
Rusman. 2013. Model-Model Pembelajaran Mengembangkan Profesinalisme          Guru. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Tafsir, Ahmad. 1992. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Tim penyusun kamus pusat bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:          Balai Pustaka

Syaiful. Sagala. 2011. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan.   Bandung: Alfabeta.

Syam, Mohammad Noor. 1986. Filsafat Kependidikan dan Dasar Filsafat   Kependidikan Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional.

Uzer, Moh Usman. 2002. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosda       Karya.

Zamroni. 2000. Paradigma Pendidikan Masa Depan. Yogyakarta. Bigraf   Publishing.


[1] Mohammad Noor Syam. 1986. Filsafat Kependidikan dan Dasar Filsafat Kependidikan   
  Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional Halaman  79.
[2] Tim penyusun kamus pusat bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.Halaman 377.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar