PENINGKATAN
MUTU SEKOLAH
MELALUI
PROFESIONALISME GURU
(Makalah
ini Dibuat dalam Rangka Memenuhi Tugas Individu Mata Kuliah “Landasan Ilmu
Pendidikan”)
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Syahrul R., M.Pd.
Disusun oleh:
MISDIANTO
1209077
Konsentrasi
Pendidikan Bahasa Indonesia
Program
Studi Pendidikan Bahasa
Program Pascasarjana
Universitas Negeri Padang
2014
Program Pascasarjana
Universitas Negeri Padang
2014
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala
puji bagi Allah SWT, tuhan semesta alam. Yang telah mengatur keseimbangan jagad
raya ini serta telah memberikan pelajaran kepada manusia dengan kekuatan-Nya.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi
Muhammad SAW, yang telah menyampaikan wahyu kepada manusia.
Dengan segala keterbatasan waktu dan
pikiran, akhirnya makalah ini berhasil terselesaikan dengan judul: “Peningkatan
Mutu Sekolah Melalui Profesionalime Guru ”. Makalah ini
disusun dalam rangka memenuhi
tugas individu mata kuliah “Landasan Ilmu Pendidikan”.
Tentunya makalah ini masih banyak kekurangan di dalamnya, karena
sesungguhnya tak ada gading yang tak retak. Artinya masih ada kekurangan dan memerlukan perbaikan. Untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk penyempurnaan makalah ini.
Dalam kesempatan ini, saya ucapkan terima kasih kepada
Bapak Prof. Dr.
Syahrul R., M.Pd. selaku dosen
pengampu mata kuliah, yang telah memberi pencerahan ilmu pengetahuan
kepada kami. Semoga menjadi amal yang baik dan mendapat balasan di sisi Allah
SWT.
Pekanbaru, 27 Mei
2014
Penyusun,
Misdianto
1209077
ii
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Profesionalisme merupakan suatu
tuntutan di dalam bekerja. Profesionalisme menekankan pada hasil kerja atau
kinerja yang memberi kepuasaan kepada orang lain. Profesionalisme bisa
disamakan dengan pemberian pelayanan publik yang menyenangkan. Dalam hal ini apa
yang dikerjakan bukan asal-asalan atau setengah hati dikerjakan namun dilaksanakan
dengan sepenuh hati. Kadang terdapat unsur keikhlasan hati untuk memberi
pelayanan yang terbaik. Apa yang menjadi tugas atau yang ditugaskan kepadanya
akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Makanya, kata “sudah
profesional” adalah sebuah penilaian dan penghargaan (reward) orang lain terhadap kemampuan seseorang atas profesi yang ditekuninya. Menurut
Ivancevich pada buku Rusman (2013:51) dikatakan bahwa patokan kinerja guru
profesional meliputi: hasil, yakni mengacu pada output utama organisasi. Lalu,
efisiensi, yakni mengacu pada penggunaan sumber daya langka oleh organisasi.
Selanjutnya, kepuasan, yakni mengacu pada keberhasilan organisasi dalam
memenuhi kebutuhan karyawan atau anggotanya. Dan, terakhir, keadaptasian, yakni
mengacu pada ukuran tanggapan organisasi terhadap perubahan.
Banyak orang mengeluh terhadap
kinerja seseorang karena seperti yang diharapkan, sangat mengecewakan. Jika ini
tidak diperbaiki atau diintropeksi diri maka orang tak akan percaya lagi dengan
pelayanan kinerja kita. Untuk itulah maka penting karenanya profesional kerja
itu. Dengan begitu, nantinya akan berimbas pada diri seseorang tersebut. Imbas
itu bisa saja berupa peningkatan karier ataupun mengalami peningkatan kemajuan
sebuah usaha, organisasi, atau institusi.
Di persekolahan, guru memegang
peran, fungsi dan sikap profesionalime
agar institusi pendidikan itu dapat dikatakan bermutu. Untuk itu, guru mesti
banyak belajar tentang profesinya. Menurut Manan (1989:111) mengungkapkan bahwa seringkali
guru menjadi sasaran pertama. Guru dikatakan kurang bermutu, kurang dedikasi,
kurang penguasaan bidang studi yang diajarkan. Oleh karena itu, menurut Rusman
(2013:19) bahwa profesionalisme guru dalam pendidikan sangat penting. Hal ini
disebutkan bahwa guru dalam era teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini
bukan hanya sekadar mengajar (transfer of knowledge) melainkan harus menjadi
manajer belajar. Artinya, diharapkan bahwa guru harus mampu menciptakan kondisi
belajar yang menantang kreativitas dan aktivitas siswa,memotivasi siswa,
menggunakan multimedia, multimetode, dan multisumber agar mencapai tujuan
pembelajaran yang diharapkan.
Guru merupakan profesi yang
memerlukan keahlian khusus dan adalah jabatan terhormat yang
menghendaki seorang guru harus bekerja secara profesional. Dengan kata lain
seorang guru bekerja dengan keahlian dan kemampuannya untuk mengelola
pembelajaran walaupun terdapat tantangan yang harus dihadapi agar tercapai
tujuan dari pelaksanaan pendidikan. Oleh karena guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, yaitu
yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam mewujudkan masyarakat yang berkualitas.
Orang yang pandai berbicara dalam
bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi guru
diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi sebagai guru yang profesional harus menguasai betul seluk beluk pendidikan
dan pengajaran. Tugas dan peran guru tidakalah terbatasi dalam masyarakat,
bahkan guru pada hakekatnya guru merupakan komponen strategis yang memilih
peran penting dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa. Zamroni (2000:
51) mengatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan sasaran sentral
yang dibenahi adalah guru dan kualitas pendidikan guru. Pendidikan itu sendiri
adalah satu proses, satu lembaga, satu aktivitas sedangkan fungsinya ialah
mengolah kebudayaan menjadi sikap menntal, tingkah laku, bahkan menjadi
kepribadian peserta didik[1]. Menurut Manan (1989:9) di dalam bukunya yang berjudul Antropologi
Pendidikan dikatakan bahwa pendidikan dapat diartikan secara sempit dan luas. Dalam
arti sempit pendidikan adalah penanaman pengetahuan, keterampilan, dan sikap
pada masing-masing generasi dengan menggunakan pranata-pranata, seperti
sekolah-sekolah yang sengaja diciptakan untuk tujuan tersebut. Istilah secara
luasnya adalah bahwa pendidikan berarti disiplin ilmu (termasuk psikologi,
sosiologi, sejarah, dan filosofi pendidikan) yang subjeknya pendidikan.
Seperti apa guru yang memandang
dirinya atau yang dikatakan profesionalitu? Apakah pagi hari berangkat ke
sekolah, sore baru pulang. Ataukah setiap hari tampil di depan kelas, takpernah
absen. Mengajar dan mengajar adalah prioritas utama, Apakah guru tersebut
tergoong profesional? Oleh karena itulah maka dalam makalah ini akan dipaparkan
oleh penulis.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah
dalam pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.
Apakah pengertian dari guru profesional?
2.
Syarat-syarat apa sajakah untuk dapat dikatakan guru
profesional?
3.
Kompetensi dasar apa sajakah yang harus dimiliki oleh
guru profesional?
4.
Bagaimanakah ciri-ciri sebagai guru profesional?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Dapat menjelaskan pengertian dari guru profesional.
2.
Dapat mengidentifikasi tentang syarat-syarat yang
dapat dikatakan sebagai guru profesional.
3.
Dapat mengidentifikasi kompetensi dasar seorang guru
profesional.
4.
Dapat menerangkan dari ciri-ciri sebagai guru
profesional.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Guru Profesionalisme
Suparlan (2008:13) juga menambahkan
bahwa secara legal formal, guru adalah seseorang yang memperoleh surat
keputusan (SK), baik dari pemerintah maupun pihak swasta untuk mengajar. Selain
pengertian guru menurut Suparlan, Imran juga menambahkan rincian pengertian
guru dalam desertasinya. Menurut Imran (2010: 23), guru adalah jabatan atau
profesi yang memerlukan keahlian khusus dalam tugas utamanya seperti mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
menengah. Profesi
menurut Manan (1989:117) mengatakan bahwa kedudukan atau jabatan yang
memerlukan ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh sebagian
lewat pendidikan yang bersifat teoritis dan disertai praktik ,diuji dengan
sejenis bentuk ujian baik di universitas atau lembaga yang diberi hak untuk itu
dan memberikan kepada orang-orang yang memilikinya (sertifikat, lisence, brevet)
suatu kewenangan tertentu dalam hubungannya dengan “clientnya”.
Pengertian-pengertian mengenai guru di atas
sangat mungkin untuk dapat dirangkum. Jadi, guru adalah seseorang yang telah
memperoleh surat keputusan (SK) baik dari pihak swasta atau pemerintah untuk
menggeluti profesi yang memerlukan keahlian khusus dalam tugas utamanya untuk
mengajar dan mendidik siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan menengah, yang tujuan utamanya untuk mencerdaskan
bangsa dalam semua aspek.
Secara etimologi, istilah profesi
berasal dari bahasa Inggris, yaitu profession atau bahasa latin, perfecus, yang
artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan
suatu pekerjaan. Sedangkan, secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan
yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada
pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai
instrumen untuk melakukn perbuatan praktis, bukan pekerjaan manuasial. Dengan kata
lain, suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan,
keahlian, dan persiapan akademik. Kata guru
dalam Kamus Besar Bahasa Indonsia diartikan dengan orang yang pekerjaannya
(mata pencahariannya) mengajar.[2]
Sedangkan arti profesional adalah bersangkutan dengan profesi atau memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya (Nasution,1999:77). Kalau kita gabung, pengertian guru profesional adalah seseorang yang
ahli dalam hal mengajar.
Salah satu tokoh pendidikan Islam mengartikan guru secara umum memiliki
tanggungjawab mendidik. Secara khusus, menurut Ahmad. (1992: 74) guru adalah orang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan murid dengan
mengupayakan perkembangan seluruh potensi murid, baik potensi afektif,
kognitif, dan psikomotorik., sedangkan Sagala (2011:1) dalam bukunya mengartikan profesional adalah seseorang yang ahli dalam
pekerjaannya. Dengan keahliannya, dia melakukan pekerjaannya secara
sungguh-sungguh. Bukan hanya sebagai pengisi waktu luang atau malah main-main.
Selain itu juga, banyak tokoh pendidikan yang mendefinisikan guru
profesional. Seperti halnya Moh Uzer Usman (2002:15) mengartikan guru profesional adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan
keahlian khusus dalam bidang keguruan. Sehingga ia mampu melakukan tugas dan
tujuan sebagai guru dengan maksimal. Lalu, Hamalik (2004:118)
mengemukakan bahwa seorang guru profesional merupakan orang yang telah telah
menguasai betul tentang seluk beluk pendidikan dan pengajaran serta ilmu-ilmu
lainnya serta telah mendapatkan pendidikan khusus untuk menjadi guru dan
memiliki keahlian khusus yang diperlukan untuk jenis pekerjaan ini maka sudah
dapat dipastikan bahwa hasil usahanya akan lebih baik.
Berbeda dengan pendapat tokoh pendidikan di atas. Zakiah Drajat (1996:39) mengartikan guru secara otomatis itu sudah profesioal. Dia berpendapat
bahwa pada dasarnya tugas mendidik dan membimbing anak adalah mutlak tanggung
jawab orang tua. Tapi karena alasan tertentu orang tua menyerahkan tugas itu
kepada guru sedangkan Rusman ( 2012:17) mengatakan bahwa profesionalisme guru
merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan
kewenangan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang berkaitan dengan
pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang
profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk
melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran.
Profesionalisme
dapat dilihat dari ukuran kualitas kinerja guru yang produktif seperti yang
dipaparkan oleh Sutermeister (dalam Rusman,2013:52) dikatakan bahwa: (1)
produktivitas itu kira-kira 90 % bergantung pada prestasi kerja dan 10%
tergantung pada teknologi dan bahan yang digunakan; (2) prestasi kerja itu
sendiri untuk 80-90% bergantung pada motivasinya untuk bekerja, 10-20%
bergantung pada kemampuannya; dan (3) motivasi kerja 50% bergantung pada
kondisi sosial, 40% bergantung pada kebutuhan-kebutuhannya, 10% bergantung pada
kondisi-kondisi fisik.
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah seseorang yang mempunyai
keahlian atau kemampuan khusus membimbing membina peserta didik, baik dari segi
intelektual, spiritual, maupun emosional. Dengan kata lain, bahwa guru
profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam
bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru
dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan
terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang luas di bidangnya.
2.2 Syarat-Syarat Guru Profesional
Rusman (2013: 22-23)
menyampaikan bahwa terdapat empat persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang
guru yang profesional meliputi sebagai berikut. Pertama, adanya kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Kedua, memiliki
kompetensi personal, yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak
mulia.
Ketiga, adanya kompetensi profesional, yaitu kemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing
peserta didikmemenuhi standar komtensi yang ditetapkan dalam standar konpetensi
yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3
butir 3, Terakhir atau keempat adalah adaya
kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Jadi, kesimpulan dari pemaparan di atas adalah bahwa di atas pundak gurulah
terdapatr beban yang berat dan semakin menantang, karena memang tugas guru
adalah sedemikian kompleks dan akan semakin kompleks dengan majunya masyarakat
serta berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, maka sudah sewajarnya
apabila kepada setiap guru diberikan jaminan sepenuhnya agar ia menghayati
haknya sebagai seorang guru profesional.
2.3 Kompetensi
Guru Profesional
Kompetensi merupakan
perilaku rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan
kondisi yang dipersyaratkan. Adapun klasifikasi keterampilan atau kompetensi
tugas profesional guru menurut Rusman (2013: 71-73) terdapat tiga kompetensi
sebagai berikut. Pertama, memiliki
keterampilan merencanakan pembelajaran, yaitu tugas-tugas guru mulai dari
memahami tujuan pembelajaran, melakukan analisis pembelajaran, mengenali
perilaku, mengidentifikasi, mengembangkan media dan metode pembelajaran hingga
akhirnya nanti pada tahap penilaian atau evaluasi.
Kedua, mempunyai keterampilan melaksanakan pembalajaran, yaitu
mengacu pada menciptakan satu sistem atau melakukan aktivitas-aktivitas
pembelajaran dan menutup pelajaran. Ketiga,
adalah keterampilan menilai pembelajaran, yakni melakukan penilaian dengan
menggunakan instrumen penilaian yang telah dikembangkan pada waktu merencanakan
pembelajaran, melakukan modifikasi dan penskoran dan memberikan masukan serta
tindak lanjut perbaikan proses dan memberikan pembelajaran remedial.
Jadi, seorang guru untuk dapat menjadi profesional
haruslah ia terus belajar. Seperti dikatakan oleh Djamarah (2011:14) bahwa
belajar adalah adanya perubahan yang bersentuhan dengan aspek kejiwaan dan
mempengaruhi tingkah laku.
2.3 Ciri-Ciri Guru Profesional
Menurut
Robert W. Richey pada buku Rusman (2013: 26) dijelaskan bahwa ciri-ciri
profesionalime seorang guru adalah sebagai berikut. Diantaranya, pertama, guru akan bekerja hanya
semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan
pribadi. Kedua, guru secara hukum
dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar
serta persyaratan yang ketat untukmenjadi anggota organisasi guru. Ketiga, guru dituntut memiliki pemahaman
serta keterampilan yang tinggi dalamhal bahaan pengajar, metode, anak didik,
dan landasan kependidikan.
Keempat, guru dalam organisasi
profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru,
sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi. Kelima, guru selalu diusahakan untuk
selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konversi, serta terlibat
secara luas dalam berbagai kegiatan “in servis”. Keenam, guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a life carrier), Dan, ketujuh adalah guru memiliki nilai dan
etika yang berfungsi secara nasional maupun secara lokal.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian,
tanggung jawab, rasa kesejawatan dan piawai dalam melaksanakan profesinya. Karakter
guru profesional itu diantaranya, mempunyai pengetahuan yang tinggi pada mata
pelajaran spesialisnya, berpengalaman dalam mengajar, selalu ceria dan santai
dalam membawakan pelajaran, ucapannya jelas dan antusias.
Guru
memiliki kedudukan yang terhormat karena guru merupakan pahlawan tanpa tanda
jasa yang patut untuk dihormati, oleh karena itu sebagai seorang guru harus
selalu menjaga sikap dan kepribadiaannya dengan baik agar menjadi contoh bagi
anak didik dan masyarakat.
Sumber daya manusia harus lebih ditingkatkan agar generasi baru yang
nantinya akan menjadi seorang guru (calon guru) menjadi guru yang lebih
professional dan berkualitas.
Guru juga harus mengurangi kebiasaan buruk yang sering dilakukan antara
lain: sering meninggalkan kelas disaat jam
pelajaran, tidak menghargai siswa, pilih kasih terhadap siswa, kurang persiapan
dalam pembelajaran, menyuruh menulis di papan tulis, tidak disiplin, kurang
memperhatikan siswa, dan matrealistis.
Untuk itu mari kita tingkatkan mutu pendidikan nasional dengan
memprioritaskan guru yang benar-benar professional dan berkualitas.
3.2 Saran
Saran yang
dapat kita berikan untuk para pembaca ataupun para guru khususnya dan
pemerintah pada umumnya adalah sebagai berikut.
1.
Untuk guru bekerjalah penuh tanggung jawab dengan
ihklas, sehingga apa yang kita lakukan mudah-mudahan menjadi berkah. Karena
guru sekarang sudah diakui sebagai profesi dan mendapatkan tunjangan profesi,
hak tersebut harus sebanding kinerja kita selaku guru.
2.
Guru juga harus lebih aktif dalam menulis buku ataupun
penelitian, sehingga diharapkan guru bisa mandiri dalam membuat membuat karya
ilmiah.
3.
Kepada pemeritah selain harus selalu memperhatikan
kesejehteraan guru tetapi juga harus melakukan berbagai pelatihan kepada guru
dengan demikian akan tercipta harmonisasi dan pendidikan kita akan semakin baik
kedepannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Djamarah, Syaiful Bahri. 2011.
Psikologi Pendidikan. Jakarta: Rineka.
Cipta.Drajat, Zakiah.
1996. Peran Agama dalam Kesehatan Mental. Jakarta: Gunung Agung.
Hamalik, Oemar. 2004. Proses Belajar
Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara.
Manan, Imran.1989. Dasar-Dasar
Sosial Budaya Pendidikan. Jakarta: P2LPTK.
________________. Antropologi
Pendidikan. Jakarta: P2LPTK.
Nasution, Hasyimsyah. 1999. Filsafat Islam.
Jakarta: Gaya Media Pratama
Rusman. 2013. Model-Model Pembelajaran Mengembangkan Profesinalisme Guru. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Tafsir, Ahmad. 1992. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif
Islam. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Tim penyusun kamus pusat bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Jakarta: Balai Pustaka
Syaiful. Sagala. 2011. Kemampuan Profesional
Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta.
Syam, Mohammad Noor. 1986. Filsafat
Kependidikan dan Dasar Filsafat Kependidikan
Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional.
Uzer, Moh Usman. 2002. Menjadi
Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Zamroni. 2000. Paradigma
Pendidikan Masa Depan. Yogyakarta. Bigraf Publishing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar